Apa itu merek Uni Eropa
Merek Uni Eropa (EUTM) melindungi tanda yang mampu membedakan barang atau jasa satu usaha dari usaha lainnya. Tanda itu dapat berupa nama, logo, atau slogan, tetapi juga bentuk, warna, atau suara. Pendaftarannya dilakukan oleh Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) yang berkedudukan di Alicante, Spanyol.
Keunggulan utamanya adalah perlindungan yang terpadu. Dengan satu pendaftaran Anda memperoleh hak yang sama di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa, dan merek tersebut dapat didaftarkan, diperpanjang, serta dialihkan untuk seluruh wilayah UE sekaligus. Alih-alih mengajukan permohonan terpisah di setiap negara, Anda cukup menempuh satu proses di satu kantor, yang jauh lebih murah dan sederhana.
Dalam waktu enam bulan sejak permohonan pertama di negara peserta Konvensi Paris atau negara anggota WTO, Anda dapat mengklaim hak prioritas. Berkat mekanisme seniority, pendaftaran nasional terdahulu dapat digabungkan ke dalam merek Uni Eropa tanpa memutus kesinambungannya.
Perlindungannya kuat dan mudah ditegakkan. Pemilik dapat melarang pihak ketiga menggunakan tanda yang identik atau membingungkan karena kemiripannya, dan sengketa diperiksa oleh pengadilan merek Uni Eropa khusus. Untuk membuktikan penggunaan, cukup ditunjukkan pemakaian di satu negara anggota saja. Untuk perlindungan di luar Uni Eropa, dapat digunakan pendaftaran internasional melalui Sistem Madrid (WIPO).
